Mengapa Harus Berasuransi?


Maret 19, 2019


Hidup adalah karunia terindah yang diberikan Tuhan YME sehingga sudah sepatutnya kita menghargai dengan melakukan upaya terbaik untuk membuat kehidupan kita semakin berarti. Dengan kata lain, kita berusaha agar hidup kita hari ini dan masa yang akan datang dapat dijalani dengan baik serta dalam keadaan sejahtera.

Namun siapa yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi esok hari pada diri kita? Jangan pernah terlupakan bahwa ada risiko yang akan mengganggu perjalanan kehidupan kita. Risiko merupakan ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian, seperti contohnya serangan jantung yang membuat kesehatan memburuk bahkan mengakibatkan meninggal dunia. Atau contoh lainnya adalah kecelakaan yang menimpa baik itu di jalan raya ataupun di tempat kerja. Jika hal itu menerpa kita, bagaimana dengan masa depan yang sudah dirancang sedemikian rupa, tentunya akan terganggu bahkan menjadi keadaan yang menyulitkan.

Adanya ketidakpastian itulah yang membuat seseorang harus berupaya agar masa depannya tetap terjaga, terlebih jika ia telah memiliki keluarga yang dicintai. Atau dengan kata lain, jika terjadi risiko, kehidupan ia dan keluarganya tidak harus terpuruk karena risiko tersebut telah dialihkan ke pihak lain. Inilah dasar pemikiran dan munculnya kebutuhan akan produk asuransi.

Konsep asuransi secara sederhana adalah memindahkan risiko seseorang (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung) yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Hal tersebut dinamakan risk transfer. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang setelah tertanggung melakukan pembayaran premi kepada penanggung. Dalam hal ini premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung atas risiko yang dialihkan kepadanya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi adalah suatu perjanjian. Oleh karena itu, kesepakatan pengalihan risiko dan pembayaran premi tersebut tertuang dalam bentuk kontrak tertulis yang dinamakan polis asuransi. Dapat dipahami dengan mudah bahwa, jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian pada diri tertanggung (nasabah), maka pihak penangggung (perusahaan asuransi) akan mengganti kerugian tersebut sesuai dengan kontrak asuransinya. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi tertanggung (nasabah) bahwa kerugian tersebut akan dibayarkan dan menjadi solusi bagi nasabah jika mengalami risiko sehingga rencana masa depannya tetap terjaga.

Sebagai contoh, seseorang terkena serangan jantung dan diharuskan menjalani operasi. Di sisi lain, akibat penyakit tersebut menyebabkan produktifitasnya terganggu. Jika ia memiliki polis asuransi kesehatan dan perlindungan penyakit kritis, maka risiko tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Artinya, biaya pengobatan akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi seperti yang tertuang dalam polis asuransinya. Selain itu, karena ia tidak dapat bekerja lagi (akibat penyakit jantung yang dideritanya), maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan biaya hidup sesuai dengan yang tercantum pula dalam kontrak asuransinya. Nah, bisa dibayangkan jika ia tidak memiliki produk asuransi tersebut, boleh jadi keadaan kehidupannya semakin menderita dan sengsara. Seluruh tabungannya habis untuk biaya pengobatan dan menopang biaya hidup.

Sejatinya, asuransi adalah cara ampuh mengatasi kerugian yang diakibatkan oleh risiko atau musibah yang tidak kita inginkan kehadirannya. Dan yang terpenting, kita tidak harus bersusah payah menanggung sendiri.